
Adalah Institut Teknologi Sepuluh Nopember yang menghasilkan software yang mungkin cukup bermanfaat bagi masyarakat kita pada umumnya. Gw cukup bangga dengan inovasi-inovasi yang dilakukan anak -anak bangsa ini.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Silvya W Sumarlin menyambut baik pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Termasuk niat pemerintah memblokir situs porno.
"Menurut saya, disahkannya Undang-undang ITE ini sesuatu yang bagus. Hadirnya Undang-undang ITE benar-benar sebagai suatu langkah pembuka," ujar Sylvia kepada Persda Network Selasa, (25/3). Menurut Sylvia yang juga Direktur Utama PT Dyviacom Intrabumi atau biasa disebut biasa disingkat D-Net, dengan disahkannya undang-undang ini, setidaknya para penjahat internet tidak sebebas dulu lagi. Bagaimana dengan ganjaran Rp 1 miliar kepada pengedar gambar porno atau pembuat situs porno?
Dibalik optimisme kita semua, perlu untuk membahas ke-efektifan dari software penangkal tersebut. Setelah mencari dari berbagai sumber, gw mendapatkan kelemahan software tersebut. Dikatakan, alat pendeteksi ini hanya bisa melacak tulisan, sedangkan mendeteksi gambar-gambar atau foto porno atau tidak belum mampu. Yang jadi masalah, situs porno lebih banyak mengandung konten gambar grafiknya, hal-hal seperti ini belum mampu diidentifikasi software tersebut.
Bagaimana tanggapan saudara pada postingan kali ini??