Account (1) AdSense (8) agan (1) agan-agan (1) akses (1) akses kaskus (1) Akun (1) al islam (7) Alam (1) all about me (1) all about my blog (2) and (1) Ane (1) Anggap Jabatannya (1) Anti Virus (1) Apple (1) artis (3) asmirandah (1) bahasa (4) bahasa C (2) bahasa pemrograman (3) Baru (2) beasiswa (7) belajar blog (6) belajar komputer (7) blog (11) cara akses kaskus (1) Cara Membuatnya (1) contest (1) dalam (1) dan (2) domain kaskus error (1) Download (4) dude herlino (1) facebook (3) faq domain kaskus us (1) Football (2) frekuensi digital (1) frekuensi parabola (2) frekuensi tv (1) gosip (1) Gratis (1) hacking (3) health (1) heealth (1) Hidup (1) history (1) HTML (4) ilmu dasar komputer (1) Ilmu Komputer (3) indonesia (1) info unik (589) Ingin (1) Install (1) Internet (5) internet info (11) iOS5 (1) Ipanelonline (1) iPhone (1) Jambi (1) Kapolda (2) Kasi (1) kaskus (1) kaskus error (2) kaskus error lagi (2) kaskus errror kembali gan (2) kesahatan (2) Ketua Umum KNPI (1) Kita (1) kota sejarah (1) kpi (1) kulit cantik (1) Kulo Nuwun (1) language (4) Lingkup (1) linux (6) listing program C/C++ (2) Mahasiswa (1) Manajemen Sumber Daya Manusia (1) Mengapa (1) Negara (1) nice infoQ (70) NTT (1) official (1) oleskan (1) olga (1) open source (5) Operating System (1) palembang (1) Paspampres (1) Pembobol (1) Pendidikan Penting (1) Pengetahuan IT (1) perawatan muka (2) Psikologi (1) rambut (1) Resep (3) Ruang Lingkup (1) sebagai (1) security (1) sehat (2) sejarah (1) selebriti (1) seo (4) sepakbola (1) seri a italia (1) Sifat (1) simbol rate tv parabola (1) Singapura (1) Sinopsis (14) Smadav 8.8 (1) Software (1) solusi akses kaskus (1) solusi kaskus error (2) Sport (2) Sumpah Pemuda (1) template (1) Tips Dan Trik (339) tips trik linux (2) Tokoh (40) Tugas (1) Tujuan Dan Fungsi (1) tv online (2) ubuntu (5) virus (1) wajah (1) wajah berseri (1) Website info (6) Windows 8 (1)

Kamis, 24 Mei 2012

Proses Tahap Mengurus Surat IMB



Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang enak lewat biro jasa perijinan lebih mudah dan kita bisa terima jadi tapi bila anda ingin mengurus sendiri tentunya anda harus melalui beberapa tahap proses berikut adalah proses yang harus anda lalui:

1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemohon
3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan.
4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:

  • Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan.
  • Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
  • Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
  • d. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
  • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
  • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
  • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
  • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
  • Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
6. Pemohon (yang mengurus imb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.

Demikian prosesnya semoga dapat menambah pengetahuan anda dan anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya bila ingin mengurus IMB.

Artikel Terkait: Tahap Pengurusan Passport Keluar Negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar